Pemerintah Bersiap Bentuk Undang-Undang Khusus Pasar Digital
Jakarta - Pemerintah melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusulkan pembentukan Undang-Undang pasar digital. Undang-Undang dirasa penting sebagai regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi Indonesia agar tidak terjajah oleh kolonialisme modern khsusnya di bidang ekonomi.
Pembahasan ini merupakan usul dari Presiden Joko Widodo untuk membuat regulasi terkait aktivitas perdagangan di pasar digital. Hal ini langsung disambut oleh KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mendiskusikan terkait perlunya suatu undang-undang yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing usaha mikro, kecil dan menengah.
Ketua KPPU Muhammad Afif Hasbullah menyatakan berdasarkan kajian sejak tahun 2019 hingga sekarang, masih ada ketidakseimbangan kemampuan bersaing antar pelaku usaha di pasar digital. Ketidakseimbangan ini berakibat semakin kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan dapat memunculkan potensi prilaku yang tidak sehat seperti penyalahgunaan posisi dominan serta praktik monopoli yang dilakukan pelaku bisnis di pasar digital.
Setidaknya ada dua faktor yang memengaruhi ketidakseimbangan ini, yaitu faktor platform dan faktor perdagangan internasional. Dari sisi platform, big data dan artificial intelligence (kecerdasan buatan) dapat dimanfaatkan untuk iklan produk yang ditarget ke konsumen tertentu serta pengembangan ekosistem di platform dengan cara menggabungkan beberapa jasa layanan dalam satu platform atau aplikasi. Industri platform saat ini memiliki kemampuan predatory pricing, tying, self-preferencing, dan berbagai perilaku anti-persaingan lainnya.
Sementara dari sisi perdagangan internasional, diperlukan antisipasi terkait kebijakan perdagangan ekspor barang dari negara asal yang mengandung beberapa subsisi modal dan logistik serta praktik dumping. Praktik dumping sendiri merupakan praktik impor barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah dengan tujuan untuk menguasai pasar di negara tersebut. Hal inilah yang diantisipasi dari praktik Tiktok Shop yang baru-baru ini ditutup.
KPPU menyatakan dengan adanya peraturan terkait pasar digital, pemanfaatan atau akses data dan permainan algoritma sebuah platform dapat dikendalikan. Hal ini juga disambut baik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dengan potensi ekonomi digital sebesar Rp11.250 triliun pada tahun 2030, aturan tentang pasar digital ini dirasa dapat menyelesaikan persoalan ini.
Untuk saat ini, memang dibutuhkan setidaknya dua aturan, aturan atas big data dan aturan atas pasar digital, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan algoritma dan teknologi serta arus keluar masuk barang. Hal ini sedang dikaji oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan berkolaborasi dengan KPPU.
Tanpa regulasi atau aturan yang memadai, prilaku anti-persaingan bisa dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri di pasar digital. Hal yang paling ditakutkan dengan adanya prilaku anti-persaingan yaitu akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan tidak kondusifnya iklim usaha dalam menjamin kesmepatan berusaha yang sama untuk pelaku usaha.
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan ketika adanya regulasi tentang pasar digital, di antaranya adalah.
- Perlindungan Konsumen: Undang-Undang ini dapat melindungi hak-hak konsumen dengan menetapkan standar kualitas produk dan jasa, serta mekanisme penyelesaian sengketa
- Sebagai Regulasi Bisnis: Dengan Undang-Undang ini, pemerintah dapat mengatur kegiatan bisnis di pasar digital, termasuk persyaratan lisensi, standar keamanan data, dan perlindungan hak cipta
- Peningkatan Investasi: Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, investor akan lebih percaya diri untuk berinvestasi di sektor pasar digital
- Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi: Pasar digital adalah sektor ekonomi yang sedang berkembang pesat. Dengan regulasi yang baik, sektor ini dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara
- Pengembangan Ekosistem Digital: Undang-Undang ini dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang kuat, dengan memfasilitasi kolaborasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah, pelaku usaha, dan institusi pendidikan
Penegakan Hukum: Dengan Undang-Undang ini, pemerintah dapat menindak pelaku usaha yang melanggar regulasi dan menjaga keadilan di pasar digital.